Tuesday, September 25, 2007


Kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan, dan memperoleh informasi, bersumber dari kedaulatan rakyat dan merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, maka kemerdekaan tersebut harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdasakan kehidupan bangsa.

Sejalan dengan itu Konstitusi Negara Republik Indonesia, UUD 1945 Pasal 28 F telah menyatakan bahwa :”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan informasi telah dijamin dan dilindungi oleh negara.

Revolusi teknologi komunikasi dan informasi global juga telah membawa implikasi terhadap perkembangan media massa di Indonesia. Media massa sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita. Media telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, dunia bisnis, dan pemerintah.Peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum pemerintahan, khususnya di bidang penyelenggaraan media informasi tidaklah terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan media komunikasi yang berlaku secara universal.

Hal ini telah memberikan inspirasi kepada kami untuk merilis MEDIA ALTERNATIF melalui perangkat siar BLOG SITUS, dengan konsep: JURNALISME WARGA (CITIZEN JOURNALISM), yang menjadikan warga biasa sebagai “PEWARTA” (PEWARTA WARGA/CITIZEN REPORTER). Media alternatif ini bertujuan menciptakan kebebasan dan transparansi informasi publik melalui kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia (internet) “ dari” dan “kepada” masyarakat.
Media ini kami namakan “JURNAL BOGORNews” dengan Motto : “Informatif, Jujur dan Independen“.
JURNAL BOGORNews”
dirilis oleh
Institut Investigasi dan Advokasi Hukum (TRANSPARANSI), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang Hukum, HAM, dan Kebebasan Informasi, yang berbasis di Bogor, Jawa Barat, Indonesia, dikelola oleh beberapa Advokat, Jurnalis, dan Pekerja Sosial yang peduli terhadap Penegakkan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebebasan Informasi di Indonesia.

Alamat Kontak :

Jl. Raya Bogor-Sukabumi, Cikreteg No. 17, Caringin, Bogor.

Telp. 0251-7136512. 0251-7123988;

Email : swara_news@yahoo.com